==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PP 23, klausul beberapa orang keahlian khusus apakah semua atau boleh hanya beberapa orang ==== Jawaban ==== Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG