==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== #3Q Jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak dipungut PPN. Mas mba ini untuk jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum nya apakah ada spesifikasinya? ==== Jawaban ==== #3A: Pada SDSN UU HPP penjelasan pasal 16B huruf j "Barang Kena Pajak tertentu dan/atau Jasa Kena Pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, antara lain: 7. cukup jelas; 8. jasa tenaga kerja, meliputi: a) jasa tenaga kerja b) jasa penyediaan tenaga kerja sepanjang pengusaha penyedia tenaga kerja tidak bertanggung jawab atas hasil kerja dari tenaga kerja tersebut; dan c) jasa penyelenggaraan pelatihan bagi tenaga kerja" No 7 refers ke jasa angkutan umum di ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AKR