==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Halo mas mba, wp dapat dividen dari luar negeri atas saham di bursa efek, itu pada saat mau lapor realisasi investasi di DJP Online, ada kolom proporsi kepemilikan saham dengan satuan persen (%). nah wp isi tau berapa persennya darimana ya? aku lihat di lampiran pmk 18 pun hanya disebutkan "Diisi dengan proporsi kepemilikan saham" sementara pengisiannya harus memasukkan angka berupa persenan. mohon pencerahannya yaaa ==== Jawaban ==== Mas, Kalau secara ketentuan di batang tubuh PMK-18/PMK.03/2021, yang menyinggung terkait laba setelah pajak dan proporsi kepemilikan saham adalah dividen dari luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek (Pasal 21 ayat 1) dan pasal (17 ayat 3). Namun secara lampiran PMK-18/PMK.03/2021 pada bagian petunjuk pengisian laporan realisasai investasi, kolom laba setelah pajak dan kolom proporsi kepemilikan saham dijelaskan diisikan untuk dividen dari luar negeri, tidak dirincikan yang ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR