==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Izin tanya Mas/Mbak untuk jasa yang diberikan pekerja seni apakah merupakan objek PPN? Apabila terutang PPN, atas penyediaan jasanya oleh pekerja seni atau atas penayangan iklan/film; atau keduanya? Terima kasih ==== Jawaban ==== Normatif sesuai dengan ketentuan umum PPN Yang wajib dikukuhkan sebagai PKP adalah pengusaha yang apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp.4.800.000.000,00 (pasal 4 PMK-197/PMK.03/2013). Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud da ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR