==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== klo pemotongan pph pasal 23 oleh instansi pemerintah itu sarana pemotongannya apa ya? kan bukan bukpot tuh. ini tweet lengkap wp nya: atas pemotongan PPh 23 ini tidak ada bukpotnya, hanya ada SSP. atas pembayaran PPN juga hanya ada SSP tanpa NTPN. ==== Jawaban ==== coba digali dulu transaksi PPh Pasal 23-nya seperti apa, yang menyerahkan jasa siapa dan diserahkan ke siapa? Bisa cek dulu ketentuan pemotongan PPh pasal 23 di Pasal 13 PMK-231/2019. Untuk PPN, PKP bertransaksi dengan Instansi Pemerintah. silakan jelaskan terkait mekanisme pemungutan PPN dalam hal PKP bertransaksi dengan IP, sesuai Pasal 16-19 PMK 231/2019. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK