==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== WP ingin menerbitkan faktur pajak dengan kode FP 070. Transaksi tersebut lawan transaksi berada di kawasan ekonomi khusus. mengenai dokumen untuk faktur pajaknya apakah cukup dengan surat keterangan dewan kasawasan ekonomi khusus prov babel administrator kek tanjung kelayang atau bagaimana? ==== Jawaban ==== Halima Tussadiah, [06/04/2022 09.38] di pasal 36 ayat 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.10/2021 disebutkan : Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari KEK, sepanjang menyangkut pemberian fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, pengawasannya menjadi tanggung jawab Direktorat Jenderal Pajak. Halima Tussadiah, [06/04/2022 09.39] Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas: a. pen ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === H