==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== SPT PPh 26 diterbitkan SKPKB dan telah dilunasi oleh WP seluruhnya, lalu di keberatan menang jadi Nihil. Apakah dapat imbalan bunga? ==== Jawaban ==== Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak karena diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, atau Putusan Peninjauan Kembali, yang berasal dari pembayaran atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, baik yang disetujui maupun tidak disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. (PMK 18/2021) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW