==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== min mau tanya untuk susu fresh milk apakah perlu menerbitkan faktur pajak 080? mas/mba ini termasuk kategori BKP biasa kan ya jd kode FPnya bkn 080? ==== Jawaban ==== Dalam UU HPP diatur bahwa barang kebutuhan pokok dibebaskan dari pengenaan PPN, untuk penyerahan BKP tsb menggunakan faktur pajak dengan kode FP untuk fasilitas dibebaskan. Susu yang termasuk dalam kebutuhan pokok yang dibebaskan dari pengenaan PPN adalah susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM