==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mba izin, PPh Pasal 23 untuk jasa internet dan sambungannya, maksud dalam hal sambungannya ini apakah? kmd jika ada tagihan yg menyebutkan biaya data dan sms, nilai bruto pengali nya apakah dua hal tersebt atau biya data saja? makasih ==== Jawaban ==== Diaturan hanya disebutkan jasa internet termasuk sambungannya saja mba, untuk pengertian sambungan yang dimaksud tidak dijalaskan, boleh konfirmasi ke KPP untuk penegasan pengertian sambungannya ini seperti apa. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === SAW