==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Pembuatan FP untuk DP, termin dan penyerahan barang jika penyerahan dilakukan ketikan pembayaran sudah dibayarkan seluruhnya. Apakah WP perlu membuat FP saat penyerahan? ==== Jawaban ==== Dalam pembayaran sudah dilakukan terlebih dahulu dan sudah dibuatkan FP seluruhnya, maka saat penyerahan barang tidak perlu dibuatkan FP lagi ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === ENT