==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== PPS - ikut kebijakan 2, tahun 2020 arsip spt sudah terlapor 1770ss dengan nilai harta 0, ==== Jawaban ==== PMK 196 Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2016, Tahun Pajak 2017, Tahun Pajak 2018, Tahun Pajak 2019, dan/atau Tahun Pajak 2020 setelah Undang-Undang diundangkan, dan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPPH, pembetulan atas SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut dianggap tidak disampaikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === KLG