==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== PBK masih belum bs secara online kan ya? ==== Jawaban ==== belum bisa online, mekanismenya masih sesuai Pasal 17 PMK-242/PMK.03/2014 secara langsung atau melalui pos atau jasa pengiriman. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK