==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== untuk jasa angkutan darat (angkut batu bara) ber plat kuning, apakah dibebaskan ppn? Untuk kode FP apakah 08? ==== Jawaban ==== Jasa angkutan umum sesuai UU HPP termasuk dalam JKP, sesuai dengan SP 39/2022 jasa angkutan umum termasuk yang mendapatkan fasilitas dibebaskan. Namun terkait kriteria yang termasuk jasa angkutan umum yang dibebaskan dan mekanismenya seperti apa menunggu aturan turunan UU HPP ya bang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR