==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== Mohon arahan lebih lanjut karena konsultasi ke kpp kebumen via wa terinfo tetap dipungut PPN, tapi tidak ada faktur. Apakah benar demikian? ==== Jawaban ==== Jelaskan sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh agent sebelumnya kak. Ditambah informasi mengenai: Instansi Pemerintah ditunjuk sebagai pemungut PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak oleh PKP Rekanan. (Pasal 16 ayat (1) PMK-231/PMK.03/2019) Apabila lawan transaksi bukan PKP maka instansi pemerintah tidak melakukan pemungutan PPN atas transaksi tersebut. Untuk informasi lebih lanjut mengenai arahan KPP disarankan untuk mengk ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MDR