==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jika kita melakukan investasi produk asuransi sekuritas dan telah menerima bunga/hasil investasi dalam setahun, pada pelaporan SPT tahunan apakah bunga/hasil investasi tsb dikenakan pajak lagi berdasarkan Omnimbus Law? ==== Jawaban ==== Dikenakan pajak/tidaknya harus melihat dulu apakah bunga/hasil investasi tersebut objek pajak ya mbak, saat ini mengacu ke UU PPh stdd UU HPP no.7/2021, kalo omnibus law itu kan yg sebelum uu hpp ya. Terkait objek/bukan bisa lihat pasal 4 UU HPP klaster PPh tsb. Lalu apakah di SPT tahunan kena pajak lagi, tergantung masuk penghasilan apa bunga/hasil investasinya. Kalo final dan sebelumnya sudah ada pemotongan ya tidak akan kena apa2 lagi. kalo non final, nanti diakumulasikan ke induknya untuk p ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NA