==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== mau tanya perihal penerbitan faktur pajaknya seperti apa, karna saya perusahaan yang menjual bahan seperti minyak goreng, tebung, beras, minuman kemasan dan daging , untuk beras dll tsb termasuk objek PPN bukan ya? ==== Jawaban ==== di UU HPP barang kebutuhan pokok dikeluarkan dari daftar non BKP di Pasal 4A lalu masuk ke pasal 16B terkait Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik untuk sementara waktu maupun selamanya. tapi ketentuan tsb belum ada aturan turunannya, jadi sementara kalo ada kasus tsb, konfirmasi ke KPP sambil menunggu aturan turunannya keluar. untuk minyak goreng tidak termasuk ke dalam kebutuhan pokok, jadi ketentuannya selama tidak masuk ke non BK ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF