==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Min, kalo sebelum berlakunya UU cipta kerja buka faktur pajak tapi gak cantumkan NPWP dan NIK apa kena sanksi juga? ==== Jawaban ==== enggak, karena di UU KUP pasal 14 ayat 1 huruf e nya begini, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila: pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, selain identitas pembeli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya. Jadi, kalau s ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === R