==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apakah jasa angkutan umum yang tidak menjadi obyek PPh 23 berlaku untuk semua jenis jasa angkutan umum atau hanya spesifik untuk industri tertentu? ==== Jawaban ==== Untuk PPh 23 atas jasa, yang jadi batasannya adalah jasa sesuai yang ada di PMK-141/2015, jadi dikembalikan ke pmknya aja apakah jasa yang dikasih WP ada di listnya atau nggak. Kalo ada, yang menyerahkan jasa adalah badan, dan pemotong adalah badan juga, maka terutang PPh Pasal 23 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM