==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== untuk efaktur 3.2 ketika membuat faktur ke kawasan bebas dan kawasan berikat harus memasukkan noor dokumen itu maksidnya bagaimana ya? dasar hukumnya ada di mana? ==== Jawaban ==== kalau kawasan berikat menggunakan nomor dokumen SPPB diatur di PMK 65/2021 untuk kawasan bebas menggunakan nomor dokumen PPBJ diatur di PMK 173/2021 ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP