==== Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan ==== eform 1771 untuk jenis usaha di 1771-lampiran khusus 1A diisi berdasarkan apa? Saya cek itu merupakan lampiran penyusutan dan gada jenis usaha ya mas mbaa. Dan untuk 1771-lampiran III untuk jenis pph 22 impor, nama pemotong/pemungut diisi nama perusahaan Wajib Pajak atau bagaimana? karena kalau melihat data expor dari espt 1771 untuk nama pemotong/pemungut terisi nama perusahaan WP tersebut. ==== Jawaban ==== 1. Di lampiran khusus penyusutan gak ada pengisian jenis usaha ya, jadi sesuaikan aja dengan aktiva yang dia punya yang memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun. 2. Nama pemotong/pemungutnya diisi sesuai pemotong/pemungutnya, misal bank devisa. Di panduan pengisian per-19/2014 ada klausul apabila pph 22 tsb setor sendiri maka nama pemotong diisi sesuai bank tempat WP setor. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM