==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== wp ikut PPS kebijakan 2 untuk investasi dalam bentuk obligasi apakah bisa? ==== Jawaban ==== diinvestasikan dalam bentuk kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau Surat Berharga Negara; ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDY