==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== apabila ada OP pegawai kemenkes memberikan materi seminar di suatu perusahaan farmasi kemudia op ini menerima imbalan berupa uang, aspek perpajakannya apa ya? ==== Jawaban ==== kalau dia memberikan materi itu sebagai freelance/individu di luar kemenkes maka seharusnya dipotong pph pasal 21. apabila mewakili kemenkes maka tidak ada pemotongan sepanjang memenuhi kriteria badan pemerintah non subjek pajak di UU PPh ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP