==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Bila WPOPDN melakukan pekerjaan sbg karyawan tetap dan disamping itu melakukan pekerjaan bebas memberikan jasa konsultasi hukum (omzet ==== Jawaban ==== Persentase Norma Penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut KLU dan wilayahnya. Untuk info persentase masing2 KLU dan wilayah bisa dicek di lampiran PER 17/2015. Dalam hal Wajib Pajak mempunyai lebih dari satu jenis usaha, maka: Penghitungan penghasilan neto Wajib Pajak yang mempunyai lebih dari satu jenis usaha atau pekerjaan bebas, dilakukan terhadap masing-masing jenis usaha atau pekerjaan bebas dengan memperhatikan pengelompokan wilayah pengenaan norma. (Pasal 5 ayat (1)) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM