==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== mas mba wp op tidak punya npwp sehingga pemotongan dilakukan dengan mencantumkan nik, tapi pada akhir tahun WP tsb punya NPWP apakah bupot tsb bisa dijadikan kredit pajak? Terimakasih ==== Jawaban ==== pit ini coba digali dulu dia pegawai A1 atau engga ya, karena misal dia pegawai tetap dan diberikan bupot A1 dan di akhir tahun sudah bernpwp harusnya tidak ada masalah lagi dengan itu jika dia lapor ke pemberi kerjanya. Kalau dia pegawai tetap minta bupot pembetulan aja pit ke pemberi kerjanya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MIP