==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== saya mau bertanya apakah masih berlaku surat yang berhak menandatangani faktur pajak? Surat Contoh Spesimen tanda tangan, yang berhak menandatangani faktur pajak. Sedangkan e-Faktur sendiri kan sdh tidak ada tanda tangan nya, dan perpanjangan sertel harus dilakukan orang direktur langsng tdk dapat diwakilkan. lalu surat specimen tanda tangan itu apakah masih berlaku? ==== Jawaban ==== Pemberitahuan penandatanganan FP masih mengacu ke Pasal 13 PER-24/2012. Jelaskan normatif sesuai ayat (2) ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AAM