==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== WP menyampaikan perubahan penandatangan FP apakah ada tidak lanjut dari KPP? ==== Jawaban ==== Pergantian penandatangan FP sifatnya pemberitahuan, sehingga tidak menunggu tidak lanjut dari KPP. Setelah pemberitahuan WP dapat langsung mengubah pada aplikasi efaktur pada menu referensi. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP