==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== apabila dokter buka praktek dan dapat penghasilan tidak teratur dari RS, untuk laporan SPT tahunan apakah buka prakteknya bisa pembukuan dan pekerjaan bebasnya menggunakan norma? ==== Jawaban ==== sesuai pasal 28 UU KUP seharusnya tidak bisa campur ya mas... harus memilih salah 1 antara pencatatan/pembukuan dan sekali sudah pembukuan tidak bisa pindah ke pencatatan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP