==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== https://twitter.com/lidiakristina7/status/1510815387775950854 kak mau nanya untuk kawasan berikat menjual aset tetap berupa mesin kepada kawasan berikat apakah PPN tidak dipungut? Tetapi mesin tidak keluar dari karena ada di tempat yg sama ==== Jawaban ==== jika BKP yang diserahkan masuk kriteria BKP sesuai Pasal 21 ayat (3) atau ayat (3a) PMK-65/PMK.04/2021 maka tetap mendapatkan fasilitas tidak dipungut ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FDF