==== Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan ==== wp ada ekspor barang melalui pedex dan peb nya gabungan dengan orang lain, kalau kaya gini cara masukin ke efaktur gimana? ==== Jawaban ==== PEB gabungan atau konsolidasi diatur di Pasal 4 PER-07/PJ/2021. Info terakhir PEB konsolidasi belum dipertukarkan datanya. WP biasanya tidak dapat PEB nya, hanya lampirannya (contohnya airway bill/AWB) kalau jenisnya PEB gabungan begitu. Karena tidak ada PEB, maka WP tidak bisa input di dokumen lain PK (tidak sesuai PER 16/2021). Karena belum diakomodasi oleh sistem, sementara penginputannya silakan minta penegasan ke KPP ya ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS