==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== mas mbak email Yth Tim Pajak, Saya belum berusia 18 tahun. Namun sudah berencana akan mendirikan badan usaha, dimana persyaratan utamanya adalah harus memiliki NPWP pribadi. Saya sudah menghubungi KPP terdekat, dan juga mengisi form ereg online untuk pendaftaran, namun gagal karena usia saya belum 18 tahun. Diminta KPP untuk menghubungi Kring Pajak namun selalu tidak tersambung. Apakah ada pengecualian untuk kasus saya spt ini, bisa membuat NPWP walau belum berusia 18 tahun? karena saya ==== Jawaban ==== Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri. (Pasal 8 ayat (2) PER-04/PJ/2020) Dalam hal anak yang belum dewasa tersebut memerlukan NPWP, maka menggunakan NPWP orang tuanya. (Pasal 8 ayat (3) huruf b PER-04/PJ/2020) Anak yang belum dewasa tersebut dapat mengajukan permintaan pencetakan Kartu NPWP d ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK