==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Jadi perusahaan saya ada menggunkan jasa kontruksi utk kontrak sd nov 2022, di mana pembeyaarn di lakukan setiap bulan. ketika di beri aturan peraturan pemerintah nomor 9 thn 2022, sy baca di pasal 11, jika mrpkan bagian kontrak sblm 21 feb 2022 maka pasih potong pakai tarif 2%? Sesuai ketentuan Pasal II PP Nomor 9 Tahun 2022, berkenaan dengan kontrak yang sudah ditandatangani sebelum tanggal 21 Februari 2022, tarif PPh Final yang diterapkan adalah merujuk pada waktu pembayaran kontrak atau bagi ==== Jawaban ==== Dikonfirmasi, kontrak maret sd november 2022. Pasal II no 1 bagian (b): "untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku, pengenaan Pajak Penghasilan dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini." Jadi pake tarif baru yaa ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM