==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== berapa lama wp dapat menerima uang restitusi apabila sudah terbit SKPLB? ==== Jawaban ==== Kelebihan pembayaran PPh,PPN, dan PPnBm setelah diperhitungkan dengan utang pajak dikembalikan dalam jangka waktu Paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak : (Pasal 15 ayat (1) PMK-244/PMK.03/2015) permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sehubungan dengan diterbitkannya SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) UU KUP diterima; SKPLB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) UU KUP atau Pasal 17B UU KUP diterbitkan ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP