==== Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan ==== Pertanyaan terkait PPS. saya memiliki tanah yg lupa saya laporkan di tahun 2019, atas pph dan bphtb-nya sdh dibayar lunas dan ada bukti bayar ke negara.. atas tanah tsb perlu ikut PPS atau pembetulan SPT saja? ==== Jawaban ==== harta tersebut boleh diikutkan PPS kebijakan II. Infokan manfaat jika ikut PPS sesuai pasal 8 PMK-196/2021. Akan tetapi, keputusan diserahkan ke WP apakah akan melakukan pembetulan SPT atau mengungkapkan harta tersebut melalui PPS. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP