==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== selamat malam Saya mau bertanya Semisal ketika umur 15tahun, belum punya ktp dan npwp, ada rumah atas nama saudara saya dengan perwalian orang tua Kemudian pada saat punya npwp di usia 27tahun apakah nilai dari rumah tersebut juga harus dilaporkan juga? ==== Jawaban ==== Mba coba ini digali dulu mba, ketika membeli ini sebenarnya rumahnya milik siapa? kemudian untuk saat wp tsb berusia 27 tahun itu rumah secara nyatanya milik siapa? ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === MAR