==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== WP PP 23, dipotong PPh 23 karena tidak punya SKET, bagaimana perlakuan nya? ==== Jawaban ==== Betul dipotong PPh 23 karena tidak menunjukkan SKET. Nantinya dapat dikreditkan di SPT Tahunan/ ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === BCW