==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== harta gono gini (suami istri cerai) objek pajak bukan ya? ==== Jawaban ==== hartanya berbentuk apa? Krn Jk berbentuk uang dan dimiliki saat masih menjadi suami istri, maka seharusnya masih dianggap satu kesatuan ekonomis. Jd meskipun diserahkan ke istri/suami tidak dianggap sbg penghasilan. Namun apabila misal hartanya berbentuk tanah/bangunan dan ada pengalihan hak, maka atas pengalihan t/b tsb ttp jd objek pph final krn bukan termasuk yg dikecualikan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === FRS