==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Oh ya kak, jika sy juga memiliki komisi pph 21 gaji bukan pegawai (21-100-08) untuk formulir 1770 untuk penghasilan dpp/neto saya masukan angkanya di bagian mana ya kak? Kalau yg pph nya kan di 1770-II tapi bagaimana dgn penghasilannya? Terima kasih -- Mas/Mba mau make sure, kalau ini bisa dimasukan di 1770-I bagian B kan ya? Terima kasih. ==== Jawaban ==== iya mba betul, tapi dikonfirmasi dulu apakah wp menggunakan norma? Jika iya maka betul masuk ke bagian B. Jika tidak maka dianggap melakukan pembukuan, masuknya ke bagian A. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK