==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== @kring_pajak utk SPT OP pekerjaan bebas, apa wajib upload rekap setoran PP 23? bgmn jika OP tsb memakai tarif Ps 17? bgmn cara lapor nya? -- Mas/Mba mau konfirmasi kalau dia memakai tarif pasal 17 berarti ga perlu kan karena ga ada rekapnya juga seharusnya, tapi kenapa dia nanya itu ya? ==== Jawaban ==== iya mba, dibagian akhir eform diminta untuk unggah lampiran. Secara aturan untuk WP ini harusnya ga perlu unggah PP 23 . Nah, agar tetap bisa melakukan pelaporan silakan unggah dokumen apapun, misalnya daftar penghasilannya sebagai OP pekerjaan bebas atau yang lainnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK