==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== 1. Lapor omset tahun 2022 kan belum bisa ya soalnya katanya pakai M-Pajak, tapi kan belum keluar peraturannya. Kalo di bulan Februari omset sudah melebihi 500juta, PPh nya dibayar dulu kah walaupun belum lapor omset? — ini tetap dibayar ya? soalnya m pajak cuma sarana buat mencatat penghasilan? 2. Suami dan istri sama² UMKM, tapi pisah harta. Omset UMKM digabung? Kalo iya perhitungan 500juta nya apakah masing² atau gabungan ya? 3.CV baru didirikan akhir Januari 2022. Bulan Januari tdk perlu lap ==== Jawaban ==== 1. di UU HPP dijelaskan bahwa yang tidak dikenai PPn adalah atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak. Jika sudah melebihi berarti terutang PPh dan harus melakukan pembayaran pajak tsb. 2. Pasal 4 ayat 2 PP 23 "Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi merupakan suami-isteri yang: a. menghendaki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan secara tertulis; atau b. isterinya menghendaki memilih untuk menjalank ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EK