==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== Mas/Mbak, apabila WP OP bekerja di 2 tempat, mendapat bukti potong dari perusahaan A 1721-A1 dan dari perusahaan B 1721-VI, pelaporan penghasilan dari bukti potong 1721-VI di bagian mana ya? ==== Jawaban ==== Bukti potong 1721-VI sendiri kan peruntukannya ada untuk beberapa hal ya Ndra, tergantung jenis penghasilan yang diterima WP. Lebih baik digali dulu, kode objek pajaknya berapa, karena kode objek pajaknya berbeda-beda, kemudian tergantung juga apakah WP menyelenggarakan pembukuan atau tidak, kalau pembukuan bisa masuk ke 1770-I halaman 1 sesuai pembukuan dia, kalau pencatatan/NPPN bisa ke 1770-I bagian B ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === WSM