==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Min, NPWP (Badan) Baru aktif di Des 2020 3 hari kemudian diNE secara jabatan dikarenakan persyaratan tidak lengkap, diaktifkan kembali 2021 Januari. Tp di KSWP kenapa muncul kewajiban lapor SPT 2020 blm terpenuhi ya ? https://twitter.com/KJemping/status/1509381837394944009 ==== Jawaban ==== Dalam hal NPWP sudah menjadi efektif maka Wajib Pajak dianggap memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif kembali, oleh karena itu akan tetap ada kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang sudah menjadi kewajiban Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === RS