==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== peralihan tanah bangunan, dibayar 2 kali. penjual setornya sekali. gapapa? ==== Jawaban ==== gapapa. yg penting disetorkan sebelum akta, keputusan, kesepakatan, atau risalah lelang atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === IN