==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pm ppn sebelum tarif 11% nanti yang diakui 10% atau 11% ya? ==== Jawaban ==== apabila pm nya terbit sebelum seharusnya yg dikreditkan tetap 10%. karena ppn ini kan sebenarnya pajak konsumen, yang dibebani adalah konsumen. ketika nanti penjual memungut ppn 11% kepada pembeli, yang diakui sebagai pm jg tetap 10%. selisih kenaikan 1% nya dibebankan kepada pembeli. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === AMP