==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== wp merubah metode penyusutan. ada ketentuannya di pajak? ==== Jawaban ==== ketentuan perubahan metode pembukuan sesuai pasal 28 ayat (6) UU KUP. Tapi kalau nilai buku yg dipakai setelah perubahan metode penyusutan tidak diatur di ketentuan perpajakan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP