==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== anak saya baru lulus kuliah, lalu bekerja kontrak 4 bulan (ags, sep, okt, nov), yg tiap bulan dipotong pph21. Shg terjadi SPT lebih bayar. Apa yang harus dilakukan ? ==== Jawaban ==== Bukti potong yang diterima ini bukti potong apa? 1721 A1 atau 1721-VI. Jelaskan normatif dulu sesuai Pasal 1 angka 10 PER-16/PJ/2016. Jadi kalau pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk jangka waktu tertentu dan menerima/memperoleh penghasilan dalam jumlah tertentu secara teratur seharusnya mengikuti ketentuan perhitungan pegawai tetap. Kemudian apabila kontrak selesai seharusnya ada 1721 A1. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK