==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== penjualan aktiva sesuai pasal 16D, jika PPN pembeliannya tidak dikreditkan, ketika penjualan apakah dipungut PPN? ==== Jawaban ==== yang dikecualikan dari pemungutan PPN adalah penyerahan aktiva yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c." Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN : Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN : Pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL