==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== sudah membuat akta kepemilikan saham, namun belum melakukan penyetoran modal. apakah dilaporkan di spt tahunan? ==== Jawaban ==== selama WP mempunyai ada invenstasi, silahkan dilaporkan di spt tahunan. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === EAL