==== Tanya-SC | PPh | Pertanyaan ==== "WP bertanya tentang kriteria penanaman modal/investasi untuk mendapatkan fasilitas oengurangan pph badan sesuai dengan PMK-130/2020. atas investasi dalam bentuk pembayaran jasa2 misal feasibility study, apakah jasa tsb tidak akan dikoreksi dan tidak dianggap sebagai bagian dari investasi?" ==== Jawaban ==== tidak diatur di PMK-nya rincian biaya yang termasuk ke dalam penanaman modal (investasi) apa saja. Sepanjang memenuhi ketentuan/kriteria di PMK tersebut seharusnya bisa dapat fasilitas pengurangan PPh Badan. Jika dikoreksi bisa konfirmasi KPP untuk jelasnya. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NP