==== Tanya-SC | PPN | Pertanyaan ==== pembulatan DPP ekspor ke atas atau ke bawah, untuk input dokumen lain pajak keluaran sesuai dokumen PEB? Angka di belakang komanya ,88 ==== Jawaban ==== Dalam petunjuk pengisian SPT Masa PPN di lampiran PER-29/2015, dijelaskan "Jumlah DPP, PPN dan PPnBM diisi dengan jumlah rupiah penuh tanpa tanda koma (,) dan tanpa Rp (rupiah)." Selain itu mengenai pembulatan ada juga diatur dalam SE-22/PJ.24/1990 Untuk Jumlah Pajak Yang Terutang, Kredit Pajak, Kenaikan, Bunga, dan Pajak Yang Masih Harus Dibayar dibulatkan kebawah hingga rupiah penuh. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK