==== Tanya-SC | KUP | Pertanyaan ==== Utk pelaporan di eForm SPT op 1770 dibagian III utk pengisian pp23 lngsng isi total bruto. Tanpa silang ×pp23nya. Tapi ketika submit melampirkan rekapan pngsln bruto dan pajak perbulannya. Apakah tidak ada masalah? ==== Jawaban ==== jika termasuk WP UMKM sesuai PP 23 Tahun 2018 yang menggunakan tarif 0.5% dari peredaran bruto, silakan centang PP46/23 di bagian lampiran 1770 III Bagian A nomor 16 kemudian isi formnya. wajib melampirkan rincian jumlah penghasilan dan pembayaran PPh Final sesuai petunjuk pengisian di Lampiran PER-36/2015 dan Lampiran SPT di PER-02/PJ/2019. ==== Dasar Hukum ==== -- === Editor === NK